KONTAK LEADER

SELAMAT DATANG WEB SUPPORT BISNIS PLMJAYA - SEGERA BERGABUNG BERSAMA TEAM KAMI MINIMAL PAKET SILVER FREE BLOG SUPPORT UNTUK PROMOSI - Maju Bersama... Sejahtera Bersama .... Rrrraaataakaann !!!

KODE ETIK PLM

Perusahaan adalah PT. PENAWAR LEGENDA MAJU didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama PLM.
Kode Etik adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi member dalam menjalankan usaha bisnis PLM. Sejak distributor tersebut tercatat sebagai member PLM.
Produk adalah semua jenis barang dagangan yang dipasarkan oleh perusahaan secara eksklusif dengan sistem Multi Level Marketing (MLM).
Sponsor adalah member yang memperkenalkan bisnis PLM kepada calon member dan kemudian secara resmi tercatat sebagai member PLM.
Mitra bisnis / member adalah orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai distributor untuk melakukan kegiatan pemasaran produk-produk perusahaan dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenaga kerjaan dengan perusahaan.
Jaringan member adalah semua member yang menjalankan bisnis PLM dan berada dalam kelompok member yang bersangkutan.
Upline adalah member yang ada dalam jaringan diatasnya.
Downline adalah member yang ada dalam jaringan dibawahnya.
Konsumen adalah pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PLM dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
Bonus adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada member sesuai ketentuan pola pemasaran yang telah ditentukan oleh perusahaan sebagai hasil usaha member.
Reward adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan kepada member setelah mencapai peringkat dan kualifikasi tertentu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Ahli Waris adalah suami-istri, anak-orangtua, yang berhak atas warisan sebagai member PLM yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama dengan member.

Keanggotaan PT. PENAWAR LEGENDA MAJU.
Pemohon terdaftar sebagai WNI dan memiliki no ID KTP/KK. Seluruh pendaftaran harus disponsori oleh mitra bisnis.


Hak dan Kewajiban 
Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan komisi dari usahanya sesuai dengan Rencana Pemasaran (Marketing Plan) Perusahaan.
Setiap mitra bisnis berhak mengikuti program-program bisnis perusahaan dalam rangka percepatan pengembangan usaha mitra bisnis dan perusahaan. Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Mitra bisnis berhak atas kompensasi berupa ganti rugi dan / atau penggantian apabila barang / produk rusak pada saat diterima. Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para mitra bisnis agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab. Untuk kepentingan tersebut, perusahaan menyiapkan lembaga khusus. 

Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan produk perusahaan. Mitra bisnis karena suatu sebab dapat mewariskan hak bisnisnya kepada salah satu keluarga terdekat yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengannya yaitu istri atau anak yang bersangkutan yang identitasnya telah dinyatakan pada saat mitra bisnis melakukan registrasi awal keanggotaan dan tercatat pada data base perusahaan.
Setiap mitra bisnis wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan. Setiap mitra bisnis wajib menjaga nama baik Perusahaan. Setiap mitra bisnis wajib membantu dan membina mitra bisnis yang ada di jaringannya dengan cara-cara yang adil dan fair. Perusahaan wajib memberikan hak-hak hasil usaha para mitra bisnis sesuai dengan sistem komisi yang diberlakukan.
Perusahaan berhak mencabut keanggotaan mitra bisnis apabila mitra bisnis tersebut terbukti melanggar KODE ETIK MITRA / MEMBER KILAT (PT. PENAWAR LEGENDA MAJU), yang secara nyata atau penilaian perusahaan sangat potensial membahayakan kelangsungan hidup perusahaan dan merusak jaringan member.
Perusahaan berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan Perusahaan, demi kepentingan bersama. Semua mitra bisnis wajib menjalankan bisnis secara baik dan benar sesuai yang diajarkan dalam support system PT. PENAWAR LEGENDA MAJU. Setiap mitra bisnis dalam melakukan sponsoring dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon member.
Setiap mitra bisnis wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar seperti (Nama Lengkap, Alamat, Kota, No Telepon).
Setiap Mitra bisnis wajib memiliki rekening Bank atas nama yang bersangkutan, jika rekening bank tersebut tidak sama dengan identitas Mitra bisnis maka pengiriman bonus/komisi tidak dapat dilakukan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan rekening bank yang tidak sesuai dengan identitas member. Kecuali ada laporan sebelumnya dan bukti yang kuat.




Setiap Mitra bisnis hanya berhak memiliki 3 (tiga) hak usaha dengan satu nomor rekening bank atas nama mitra bisnis bersangkutan. Keanggotaan tidak boleh atas nama suatu perusahaan, badan usaha atau kumpulan. Masa keanggotaan Mitra bisnis berlaku selamanya kecuali mitra bisnis yang terkena sanksi pemblokiran hak usaha dan mitra bisnis yang telah mencapai reward pensiun.
Keangggotaan mitra bisnis bersifat independen sehingga untuk pengembangan bisnisnya diperlukan usaha, kreatitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen. Dukungan (support) dari Perusahaan diberikan bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mitra bisnis bisnis secara umum.
Larangan
Mitra bisnis dilarang menggunakan identitas palsu.
Mitra bisnis dilarang mengajak, mengiming-imingi mitra bisnis lain untuk bergabung kedalam grupnya dengan janji untuk mendapatkan keuntungan fasilitas dan lain-lain.
Mitra bisnis dilarang memperkenalkan atau menginformasikan bisnis lain selain bisnis PT. PENAWAR LEGENDA MAJU pada acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh Perusahaan maupun yang diselenggarakan oleh leader bisnis PT. PENAWAR LEGENDA MAJU di berbagai kota / daerah.
Mitra bisnis dilarang melakukan promosi negatif baik itu menyangkut Perusahaan, produk, maupun manajemen dan keluarganya yang terbukti nyata-nyata dapat menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Perusahaan baik secara langsung maupun melalui sosial media.
Mitra bisnis dalam melakukan sponsoring dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon member.
Mitra bisnis dilarang menyampaikan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dari Perusahaan maupun produk dari Perusahaan misalnya melebih-lebihkan khasiat produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya baik kepada sesama mitra bisnis maupun kepada konsumen. Mitra bisnis dilarang menjual produk kepada konsumen di bawah harga (cutting price) eceran (harga retail) yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Mitra bisnis dilarang menggunakan atribut dan identitas Perusahaan untuk tujuan negatif yang nyata-nyata bisa merusak kredibiltas perusahaan. Penggunaan atribut dan identitas perusahaan untuk tujuan negatif beresiko kepada pemblokiran ID mitra bisnis dan bilamana terjadi resiko-resiko yang muncul, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra bisnis.
Mitra bisnis dilarang memodikasi produk untuk tujuan apapun baik berupa kemasan maupun gramasi produk.
Mitra bisnis dilarang membangun sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun permasalahan bisnis yang timbul akibat adanya pembangunan sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan.
Mitra bisnis, dengan cara-cara tertentu dilarang berpindah posisi pada pohon jaringan perusahaan, misalnya karena alasan ketidak nyamanan dalam kelompoknya ataupun karena alasan lainnya. Jika mitra bisnis karena suatu sebab tertentu terpaksa pindah pohon jaringan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan permohonan berhenti sebagai mitra bisnis kepada perusahaan yang diketahui oleh sponsor yang bersangkutan. Adapun penolakan ataupun persetujuan atas permohonan tersebut sepenuhnya menjadi hak perusahaanMitra bisnis yang telah mencapai reward tour tiga negara, maka mitra bisnis tersebut dilarang untuk menajalankan bisnis apapun dengan pola pemasaran berjenjang atau multi level marketing.

Sanksi
Setiap mitra bisnis yang TERBUKTI melanggar KODE ETIK MITRA / MEMBER KILAT (PT. PENAWAR LEGENDA MAJU), akan dilakukan PEMBLOKIRAN SEMENTARA sampai PEMBLOKIRAN SELAMANYA. Pemblokiran sementara akan bisa dibuka kembali setelah mitra bisnis yang bersangkutan menghubungi pusat dengan memberikan penjelasan dan menghadirkan bukti-bukti yang kuat.
Setiap mitra bisnis yang terbukti menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan orang lain, maka yang bersangkutan wajib mengganti kerugian tersebut. Setiap mitra bisnis yang di cabut keanggotaannya maka seluruh hak-haknya sebagai mitra bisnis di nyatakan hilang dan tidak berlaku lagi.


Force Majeure
Apabila terjadi force majeure karena di luar kekuasaan manusia dan kejadian yang luar biasa antara lain peperangan, huru-hara, bencana alam, kebakaran, perubahan kebijakan pemerintah, gangguan teknologi yang di sebabkan faktor eksternal maka segala hal yang diakibatkan kejadian di atas bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang mungkin timbul antara perusahaan dan mitra bisnis akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan. Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman hukum yang tetap yaitu Pengadilan Negeri Medan.